Tentang Kami
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten
Asahan, Sumatera Utara, dibentuk sekitar tahun 1980-an sebagai bagian dari
Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan. Tujuan utama
pendiriannya adalah untuk menyediakan layanan keagamaan bagi masyarakat
setempat, termasuk pencatatan pernikahan, pengelolaan wakaf, serta penyuluhan
keagamaan.
Kecamatan Simpang Empat memiliki luas wilayah sekitar 14.199,97 hektar
dan mencakup delapan desa. Pada tahun 2021, jumlah penduduk di wilayah ini
mencapai 47.220 jiwa. Berbagai kelompok etnis menghuni daerah ini, termasuk
suku Jawa dan Batak, yang terdiri dari sub-suku seperti Angkola, Mandailing,
Toba, Simalungun, Karo, dan Pakpak.
Seiring perkembangannya, KUA Kecamatan Simpang Empat semakin aktif
dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Sebagai contoh, pada 14
November 2024, Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat, Azwar Gunawan,
MH, memimpin prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf
(AIW) bersama pihak terkait di kantor KUA setempat. Selain itu, pada 20
November 2024, beliau turut hadir dalam acara pengukuhan pengurus Badan
Kenaziran Mushalla (BKM) Mushalla Nurul Ikhlas untuk masa bakti 2024-2028
di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat.
KUA Kecamatan Simpang Empat tetap berkomitmen dalam meningkatkan
kualitas layanan keagamaan serta berperan aktif dalam membangun nilai-nilai
moral dan spiritual di tengah masyarakat.