Tentang Kami
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dibentuk sekitar tahun 1980-an sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia di tingkat kecamatan. Tujuan utama pendiriannya adalah untuk menyediakan layanan keagamaan bagi masyarakat setempat, termasuk pencatatan pernikahan, pengelolaan wakaf, serta penyuluhan keagamaan.

Kecamatan Simpang Empat memiliki luas wilayah sekitar 14.199,97 hektar dan mencakup delapan desa. Pada tahun 2021, jumlah penduduk di wilayah ini mencapai 47.220 jiwa. Berbagai kelompok etnis menghuni daerah ini, termasuk suku Jawa dan Batak, yang terdiri dari sub-suku seperti Angkola, Mandailing, Toba, Simalungun, Karo, dan Pakpak.

Seiring perkembangannya, KUA Kecamatan Simpang Empat semakin aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Sebagai contoh, pada 14 November 2024, Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat, Azwar Gunawan, MH, memimpin prosesi ikrar wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama pihak terkait di kantor KUA setempat. Selain itu, pada 20 November 2024, beliau turut hadir dalam acara pengukuhan pengurus Badan Kenaziran Mushalla (BKM) Mushalla Nurul Ikhlas untuk masa bakti 2024-2028 di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat. KUA Kecamatan Simpang Empat tetap berkomitmen dalam meningkatkan kualitas layanan keagamaan serta berperan aktif dalam membangun nilai-nilai moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Lokasi Kami
Struktur Organisasi